Hukum Komunikasi
Ada
pepatah dalam bahasa latin yang berbunyi ‘Ubi ius Societas” artinya di mana ada
hukum di situ ada masyarakat. Dalam konteks ilmu komunikasi pepatah itu
berbunyi “Ubi Comunication ubi ius” artinya tidak ada hukum seandainya tidak
ada proses penyampaian pesan antar manusia (komunikasi).
Kalau
kita merujuk pada pengertian hukum berdasarkan etimologi bahasa arab tersebut
maka, hukum dalam konteks ilmu komunikasi diartikan undang-undang atau
peraturan yang dihasilkan dari proses musyawarah wakil rakyat yang ditujukan
untuk mengatur proses penyamaian pesan antar manusia. Di sini kita kemudian
mengenal UU Pers, UU penyiaran, UU perfilman dll.
Menurut
A. Muis hubungan antara komunikasi dan hukum menghasilkan dua pengertian yakni
komunikasi hukum dan hukum komunikasi. Komunikasi hukum adalah mempelajari
komunikasi dan hukum secara imperatif normatif. Dalam komteks ini
undang-undang, peraturan, dan yurispudensi adalah proses penyampaian pesan
(komunikasi dan informasi) kepada masyarakat dengan tujuan memaksa perilaku
tertentu sesuai kaidah hukum itu sendiri. Pengertian ini merujuk pada
pengertian hukum berdasarkan etimologis tersebut di atas.
Sedangkan
hukum komunikasi adalah akibat-akibat hukum yang muncul dari proses penyampaian
pesan antar manusia. Yang termasuk dalam pengertian ini misalnya, pencemaran
nama baik melalui media massa, penghinaan terhadap kepala negara melalui media
massa, dan lain-lain. (A. Muis,
Kontroversi sekitar kebebasan pers, Mario Grafika, 1996).
Dengan
mengetahui Hukum komunikasi kita dapat mengetahui batas-batas yang di bolehkan
dalam komunikasi, kita dapat lebih selektif, santun dan berhati-hati saat
menyampaikan sesuatu di media. Tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas pesan
yang akan kita sampaikan, tetapi juga agart tidak menyinggung orang lain.
Selain itu kita juga dapat mengetahui
bagaimana seandainya kita mengalami pencemaran nama baik.
Hukum komunikasi adalah hukum yang mengatur kebebasan dan
tanggung jawab antara manusia dalam proses penyampaian pesan baik secara
langsung ( non media ) dan atau secara tidak langsung ( dengan media cetak
maupun technology elektromagnetik /telekomunikasi )
Tujuannya Agar
Hak asasi dan kemerdekaan setiap orang dalam melakukan interaksi social atau
berkomunikasi dapat berlangsung dengan aman dan penuh tanggung jawab , maka
diperlukan adanya suatu aturan-aturan yang mengaturnya agar proses penyampaian
pesan antara manusia dapat berjalan dengan baik dan benar demi mewujudkan rasa
keadilan, ketertiban, kedamaian dan keamanan sebagai bentuk dari demokrasi .
Hukum Media
adalah hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban para praktisi ( journalist, broadcaster,
editor, produser, atau siapapun juga yang mempublikasikan suatu pesan/berita )
atau lebih kepada bagaimana hokum
mengatur manusia menggunakan media dalam mengomunikasikan gagasan dan karya
ciptanya
2 comments:
boleh tau daftar pustakanya itu dari buku mana ya?
thanks
Post a Comment