Search This Blog

Saturday, May 31, 2014

Regulasi Konglomerasi Media


Regulasi Konglomerasi Media Di Indonesia, Tak di Indah kan
Fenomena global yang mungkin sedang menjalar ke Indonesia yang pelu di wasapaadahi adalah Fenomena Konglomerasi Media. Konglomerasi media terjadi makalala ada   konvergensi kepemilikan silang yang terjadi antara satu industri dengan industri lainnya. Satu perusahaan bisa memiliki industri televisi, suratkabar, radio, film, musik rekaman, telekomunikasi sebagai satu kesatuan. Kenapa perlu kita waspadahi ? mari kita bahas.
Edward S. Herman dan Robert W. McChesney dalam bukunya The Global Media: A New Missionaries to Corporate Capitalism (1997) menunjukkan bahwa sejak pertengahan tahun 1980-an, industri media global menunjukkan perkembangan terjadinya kapitalisasi dan industri media yang makin lama hanya dikuasai oleh beberapa pelaku industri.
Konglomerasi Media adalah penggabungan-penggabungan perusahaan menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak media. Konglomerasi ini di lakukan dengan melakukan korporasi dengan perusahaan media lain yang di anggap mempunyai visi yang sama. Pembentukan konglomerasi ini dengan cara kepemilikan saham, joint venture atau merger, atau pendirian kartel komunikasi dalam sekala besar.
Di Indonesia, ada paparan aturan main atau kebijakan hukum (legal policy) seputar pemusatan kepemilikan dan penguasaan media penyiaran atau spirit anti monopoli dalam regulasi penyiaran. Aturan main tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran No. 32 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta.
Dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ayat 1, pasal 18 disebutkan bahwa: “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siar maupun beberapa wilayah siar, dibatasi”.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nom. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta menyebutkan tentang pembatasan kepemilikan dan pen­guasaan atas jasa penyiaran radio dan televisi dikatakan :
 Pasal 31
(1)  Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) badan hukum hanya boleh memiliki 1 (satu) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran ra­dio;
  2. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (se­ratus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu) sampai dengan ke-7 (ketujuh);
  3. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-8 (kedelapan) sampai dengan ke-14 (keempat belas);
  4. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-15 (kelima belas) sampai dengan ke-21 (keduapuluh satu)
  5. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke-22 (ke dua puluh dua) dan seterusnya).
  6. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
(2)  Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dan/atau daerah terpencil.
(2)  Kepemilikan
1) Kepemilikan badan hukum sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.
Paragraf 2
Jasa Penyiaran Televisi
Pasal 32
 (1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2 (dua) provinsi yang ber­beda;
  2. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (sera‑
    tus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu);
  3. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua);
  4. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-3 (ketiga);
  5. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke-4. (keempat) dan seterusnya;
  6. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
(2)  Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham lebih dari 49% (empat puluh sembilan perseratus) dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua) dan seterusnya hanya untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mengoperasikan sampai dengan jumlah stasiun relai yang dimilikinya sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3)    Kepemilikan
(4) Kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta seba­gaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan  dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.
Bagian Kedua
Pembatasan Kepemilikan Silang
Pasal 33
Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau
2.      1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlang­ganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau
3.      1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga Penyi­aran Berlangganan di wilayah yang sama.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah diatas telah menggambarkan setidaknya bahwa Indonesia mempunyai sistem regulasi dalam mengatur dan membatasi kepemilikan media massa, khususnya penyiaran agar tidak ada konglomerasi media yang pada akhirnya dapat mempengaruhi konten media tersebut.penyiaran yang menggunakan ranah publik (public domain). Hal itu untuk menjamin adanya keragaman kepemilikan (diversity of ownership), keragaman isi (diversity of ownership), dan kebergaman pendapat di media (diversity of voice). Di sinilah terlihat fungsi regulasi sebagai pengatur sistem kepemilikkan media
Membahas konglomerasi media tentunya tidak terlepas dari masalah liberalisasi media itu sendiri. Liberalisasi media di Indoesia yang terjadi sejak reformasi 1998 telah membawa pengaruh yang sangat penting dalam proses demokratisasi. Perkembangan yang signifikan adalah dipertegasnya kebebasan pers dalam konstitusi (UUD 1945) dan Undang-undang Pers, serta semakin kokohnya liberalisasi ekonomi. Kebebasan atau liberalisasi media juga memberikan keleluasaan dalam pemilikan media yang oleh pemodal kesempatan tersebut bergegas dimanfaatkan karena menjadi bagian dari strategi bisnis yang sangat menguntungkan.
Di Indonesia, peraturan hukum tentang anti monopoli, pemusatan, dan kepemilikan silang media penyiaran sudah ada dan jelas berlaku sejak diundangkan, namun dalam praktiknya hingga saat ini, indsutri media penyiaran masih dikuasai kelompok tertentu.
Setelah tahun 1998, banyak media yang melakukan konsolidasi guna membentuk konglomerasi media yang lebih besar.  Saat ini setidaknya ada empat  4 nama bos media yang boleh dibilang adu kuat di industri media yang sarat modal. Sebut saja Chairul Tanjung dengan PT Trans Corpora (Grup Para), Harry Tanoesoedibjo dengan PT Media Nusantara Citra (MNC Grup), Aburizal Bakrie dengan PT Bakrie Brothers (VIVA Group) serta Surya Paloh dengan Media Group. Berbagai media, mulai dari koran, majalah, radio, media on line, televisi, hingga televisi berlangganan ada di genggaman ke-empat orang ini. Selain empat orag tersebut, juga ada Jacob Oetama sebagai pemilik Garamedia Group dan Dahlan Iskan yang memiliki Jawa Pos Group.
Pengelompokkan konglomerasi media di Indonesia:
  • MNC Grup : RCTI, Global TV, dan MNC TV (TPI), Koran Sindo, Radio Dangdut TPI, MNC Sport, Trijaya (Sindo FM), Global Radio, Okezone.com, Sun TV, Indovision, Sindo TV, Majalah Trust, Majalah High n Teen.
  • VIVA Group : TVOne, ANTV dan VIVANews.com
  • Surya Citra  Media (SCM) : SCTV, Idosiar, O-Channel, dan Liputan6.com
  • Media Group : Metro TV, Media Indonesia, Lampung Pos.
  • Trans Corp : Transs TV, Trans 7, Detik.com
  • Berita Satu Media Holding bekerjasama dengan First Media dan Sitra wimax menaungi 12 media, a.l : Berita Satu.com, Jakarta Globe, Investor Daily, Suara Pembaruan, Campus Life.
  • Gramedia Group : Kompas Group (koran2 tersebar di berbagai daerah seluruh Indonesia dengan label Tribun, misal Tribun Pekanbaru), Tabloit Bola, Tabloit Nova, Kompas.com Kompas TV, Warta Kota. 
  •  JAWAPOS GROUP : JPNN (Jawa Pos News Network - kantor berita, JPNN.com), JPMC (Jawa Pos Multimedia Center), Jawa Pos, Indo Pos, Rakyat MErdeka, Lampu Hijau, Koran Nonstop. Koran-koran lainnya di bawah grup POS seperti : Tangsel Pos, Riau Pos dan Koran dengan lebel RADAR seperti Radar Bogor, Radar Purwokerto, TV Lokal seperti : JTV di Jawa Timur, Riau TVdi Riau, Majalah RM, Tabloid Nyata.
Dari pengelompokkan konglomerasi media yang ada terlihatlah bahwa regulasi konglomerasi media penyiaran telah tercantum dalam UU maupun PP yang ada faktanya tidak terlaksa. Di Peraturan Pemerintah Nom. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta pada Paragraf Dua – Jasa Penyiaran Televisi – Pasal 32 telah jelas menyebutkan ketentuan batasan kepemilikan media, tapi lagi-lagi fakta di atas telah menjelaskan bahwa ternyata satu orang/ satu badan usaha yang ada memiliki hampir 100% saham di setiap media yang dimilikinya, dan tentunya masih dalam satu provinsi ini  menampilkan bahwa peraturan ini tak berlaku.
Terkonsentrasinya jumlah kepemilikan terhadap media menghasilkan sistem yang bekerja untuk mempromosikan pasar bebas global dan nilai-nilai komersialisasi. Dalam pandangan standar manapun, konsentrasi kekuatan media yang mengerucut membuatnya sangat berpengaruh. Ini semua menunjukkan bahwa media dimiliki oleh segelintir saja perusahaan kapitalis. Meningkatan keuntungan sebanyak-banyakanya adalah tujuan utama yang ingin  dicapai dalam kerangka kapitalisme. Jadi wajar jika konten yang disajikan dalam berbagai media yang ada lebih banyak bersifaf rekreatif dan jauh dari kesan edukatif yang dapat meningkatkan moral generasi bangsa, karena pada hakikatnya media hanya ingin mencari keuntungan materi bukan perbaikan generasi.
Hal lain yang dipermasalahkan ketika konglomerasi media ini muncul ialah mengenai opini berita bisa dikuasai oleh beberapa konglomerasi media, terlebih jika owner media tersebut memiliki kepentingan tertentu, seperti politik, dsb. Dampak paling nyata adalah penyeragaman informasi yang disampaikan kepada publik yang bisa mengarah kepada penyeragaman opini atas suatu fenomena yang disajikan media. Tepatnya, dengan konglomerasi media menyebabkan kita seperti tidak punya pilihan lain dalam melihat dan memahami dunia. Semua masalah dunia dilihat dari cara bagaimana pemilik media melihatnya, kemudian mereka mencoba membingkainya sedemikian rupa seolah hanya itulah pandangan yang dianggap benar (hegemonik) dan yang lain tentu saja salah.
Pada buku yang lain, McChesney (1997; 1998; 2000) menyindir konglomerasi ini sebagai kondisi Rich Media Poor Democracy, meski menguntungkan secara ekonomi, konglomerasi merupakan ancaman bagi iklim demokrasi. Demokrasi menghendaki adanya akses kepemilikian media yang merata dan tidak terpusat segelintir orang atau sekelompok orang dengan agenda kepentingan masing-masing. Tapi yang terjadi malah sebaliknya.
Dengan berbagai hal inilah, permasalahannya telah jelas bahwa peraturan-peraturan yang lahir dari sistem demokrasi yang sarat akan prinsip liberalisme dan kapitalisme inilah akar permasalahan sebenarnya. Peraturan-peraturan yang dilahirkan demi mewujudkan kebebasan berpendapat dan berekspresi nyatanya sekarang malah ditakutkan keberadaannya. Takut jika kongomerasi media hanya bermanfaat dan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu, dan dapat membungkan kebenaran yang ada. Walau ada “teori” regulasi yang dibuat, nyatanya itu hanyalah sebagai teori yang tak terealisasi karena terkalahkan oleh suara para kapitalis.
Tentunya, solusi yang diberikan pun bukan hanya sekedar “teori” yang tak jelas kapan akan terealisasi, atau jika terealisasi apakah realisasi tersebut dapat membawa kebaikan untuk seluruh masyarakat atau tidak. Solusi yang dihadirkan pun tidak hanya solusi parsial, karena sesunguhnya permasalahan konglomerasi media juga menyangkut kebijakan di sistem  ekonomi yang juga akan merambat ke seluruh sistem yang ada (hukum, sosial kemasyarakatan, budaya hingga pendidikan) dalam sistem pemerintahannya. Demokrasi kapitalisme sudah tak mampu diharapakn untuk memberikan solusi.
Anggota Komisi I DPR Yorris Yawerai mengatakan, konglomerasi media sama sekali tidak berdampak negatif bagi negara demokrasi. Justru pengelolaan media yang profesional harus didukung sistem yang kuat dan kokoh. ”Konglomerasi media itu tentu tidak masalah dalam negara demokrasi. Malah di negara- negara maju itu didorong agar media yang profesional semakin terbangun melalui pengelolaan dan manajemen yang kuat,”ungkapnya.
Kalo Konglomerasi tidak ada dampaknya dalam negara demokrasi, itu menurut teori yang mana ya ? jelas-jelas konglomerasi Media itu yang merusak tatatan demorasi, manakala kebenaran di ombang ambingkan oleh pemilik segelintir media. Masyarakat hanya dapat melihat kebenaran palsu yang sengaja di manipulasi oleh segelintir orang demi kepentingannya.
”UU kita kan nggak melarang adanya pengelolaan media oleh konglomerat. Media justru semakin kokoh sebagai pilar demokrasi dan menjadi pembimbing bagi masyarakat,”tegasnya. ??mohammad sahlan.
Ini salah kaprah lagi, pak baca dong pengertian konglomerasi media. Artinya bukan media yang di miliki oleh konglomerat. Kalo memang ada konglomerat yang memiliki media tidak ada masalah. Dengan syarat hanya memiliki satu media dan tidak membentuk suatu konvergensi media dengan memiliki banyak media yang saling terintegrasi.
Regulasi yang ada seharusnya dilaksanakan dengan pengawasan. Jangan sampai regulasi yang ada hanya sebagai pajangan, harus di terapkan dan beri sanksi jika ada saksi tegas kepada yang melanggar.

0 comments:

Post a Comment