Search This Blog

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, June 10, 2014

Lima Media Televisi Dinilai Tidak Netral, "Efek Konglomerasi Media"

Lima Media Televisi Dinilai Tidak Netral



 
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia menilai lima media televisi nasional tidak netral dalam menyiarkan kegiatan calon presiden-calon wakil presiden. Selain porsi pemberitaan yang lebih banyak, kelima televisi itu juga memberikan durasi penyiaran yang lebih panjang untuk pasangan capres-cawapres tertentu.
Dari lima televisi tersebut, empat di antaranya, yakni TV One, RCTI, MNC TV, dan Global TV, dinilai memberikan porsi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Durasi penyiaran pasangan Prabowo-Hatta juga lebih panjang dibandingkan durasi penyiaran untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebaliknya, satu media televisi lain, yaitu Metro TV, dinilai memberikan porsi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan Jokowi-Kalla. Durasi penyiaran untuk pasangan nomor urut dua itu juga lebih panjang daripada untuk pasangan Prabowo-Hatta.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, di Jakarta, Senin (2/6/2014), menjelaskan, penilaian itu didasarkan pada pemantauan yang dilakukan pada 19 Mei-24 Mei 2014. ”KPI menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip independensi dan adanya kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata dia.
Penggunaan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, menurut Judhariksawan, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. P3 dan SPS itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Merugikan masyarakat
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq bahkan menilai sejumlah media, terutama lembaga penyiaran, sudah menjadi partisan pada Pemilu Presiden 2014. Akibatnya, isi siaran, baik iklan, pemberitaan, maupun program, dipenuhi dengan misi kampanye capres-cawapres. Ini karena pemilik media merupakan orang politik yang dilibatkan dalam pemenangan pemilu presiden.
"Kondisinya sama dengan ketika pemilu legislatif, sejumlah lembaga penyiaran juga jadi partisan karena pemiliknya, owner-nya, orang politik," ujar Mahfudz.
Mahfudz mengatakan, kondisi ini tidak sehat karena prinsip independensi media sudah terdistorsi. Keberpihakan media ini justru merugikan masyarakat karena masyarakat tak mendapatkan informasi yang berimbang tentang kedua pasangan capres-cawapres.
Komisi I DPR mengingatkan media massa, khususnya lembaga penyiaran, untuk tetap berkomitmen menegakkan independensi media. KPI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diharapkan membuat aturan yang tegas untuk menjaga independensi media. "Hal yang lebih penting adalah implementasi peraturannya karena pada pemilu legislatif, tingkat kepatuhan kepada KPI belum maksimal," kata Mahfudz.
Seusai rapat dengan Komisi I, Komisioner KPI Idy Muzayyad menegaskan, pihaknya akan membahas sanksi untuk lembaga penyiaran yang terindikasi tidak netral. Sesuai dengan UU No 32/2002, lembaga penyiaran yang terbukti melanggar, pertama, akan mendapat teguran. Apabila teguran tidak diindahkan, maka KPI dapat merekomendasikan pencabutan izin siaran media tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. (NTA)

Lima Media Televisi Dinilai Tidak Netral, "Efek Konglomerasi Media" 

Kita analisa secara sederhana,
  1. Kedekatan Chaerul Tanjung dengan megawati mengindikasikan gerbong yang dibekangnya  Trans7, Trans TV dan detik.com berada pada payung bisnis yang sama yakni Trans Corp Mendukung JOKOWI
  2. Pernyataan Hary Tanoesoedibyo yang dukung Prabowo, memastikan Global TV, RCTI, TPI bergabung dalam Group MNC, Sindo TV, MNC TV, Koran Sindo, Trust, MNC Radio pasti dukung PRABOWO
  3. Abu Rizal bakrie juga dukung prabowo, TV One dan ANTV bernaung di bawah bendera Bakrie Group pasti dukung PRABOWO
  4. SCTV dan Indosiar  yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh Eddy Sariatmadja ini dukung siapa ya ? abu-abu
  5. Metro TV dan media Indonesia dengan bergabungnya  Surya Paloh (nasdem ke PDIP) Jelas akan dukung JOKOWI
  6. Kemudian ada Kelompok Jawa Pos, pemiliki koran Jawa Pos dan Rakyat Merdeka. Jaringannya di daerah-daerah juga cukup kuat, dengan merek Radar. Kelompok media ini didirikan dan dimiliki oleh PT Grafiti Pers, yang juga pendiri Tempo, setelah diambil-alih dari pemilik sebelumnya.Kelompok Jawa Pos yang dikelola dan dibesarkan oleh Dahlan Iskan, kini Menteri Negara BUMN, dikabarkan berada di belakang barisan JOKOWI. 

Tips nya, jangan hanya mendapatkan informasi dari satu media saja, baca, dengarkan, lihat dll media sebanyak mungkin dengan syarat beda pemilik atau beda group. 
juga gunakan, hati nurani dan logika berfikir, jangan langsung percaya pada satu informasi media, cross cek dengan media yang lain. 
semoga bermanfaat. 




Pengaruh Perkembangan Teknologi "Konglomerasi media"


 Pengaruh Perkembangan Teknologi "Konglomerasi media"

Pengaruh Perkembangan Teknologi
Menurut teori determinisme teknologi, kehidupan masyarakat ditentukan oleh teknologi komunikasi yang digunakan. Perubahan sosial dan kemasyarakatan yang terjadi,  tersentralisasi karena kehadiran teknologi komunikasi. Diakui dalam sejarah perkembangan manusia, teknologi komunikasi berperan penting dalam perubahan sosial yang terjadi. Everett M Rogers (1986) mengatakan bahwa penemuan tulisan atau teknologi tulisan (writing) telah menyebabkan perkembangan teknologi cetak menjadi sangat pesat.  Sementara itu penemuan teknologi telekomunikasi dan komputer telah membawa pengaruh besar terhadap kemajuan teknologi interaktif. [11]
            Dalam pandangan determinisme teknologi, kehidupan masyarakat tergantung pada mesin-mesin teknologi komunikasi yang ditemukan. Menurut Harold Adam Innis (1989) dari Toronto School, setiap teknologi komunikasi yang dominan digunakan masyarakat, memiliki bias dalam hal pengaruhnya terhadap bentuk masyarakat itu sendiri.[12]
            Determinisme teknologi komunikasi menjelaskan bahwa rangkaian penemuan dan aplikasi teknologi komunikasi telah mempengaruhi perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Perkembangan teknologi yang begitu pesat di Indonesia, tentu juga memiliki pengaruh yang signifikan.
Daniel Dakhidae dalam studi doktornya mencatat bahwa implikasi inovasi teknologi cetak telah mempengaruhi ekspansi bisnis surat kabar menjadi kian besar dan membutuhkan dukungan manajemen yang lebih profesional. Berkat perkembangan teknologi, terjadi intensifikasi kerja jurnalistik, yang pada akhirnya mendorong ekspansi di bidang lain. Terjadilah ekstensifikasi bisnis yang berkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Itu berarti perkembangan sarana teknologi tidak berarti hanya sekedar perkembangan teknologi semata, melainkan juga merupakan adanya transformasi kapital. Menurut Daniel, teknologi bukanlah sekadar sarana, namun merupakan jantung persoalan yang dirasakan telah merubah bentuk produksi komoditas yang sederhana menjadi bentuk produksi yang sangat maju dengan tujuan, ”to have more, to be more in order tobe more”[13].  Lebih lanjut dalam kesimpulannya Dakhidae mengatakan bahwa, kombinasi antara teknologi tinggi dengan tingkat integrasi antara industri baru dengan industri yang lain memiliki pengaruh nyata pada kapitalisme.  Teknologi telah mendorong terjadinya konsentrasi industrial menjadi industri baru.[14]
Kecenderungan di atas secara teoritik juga terjadi pada perkembangan teknologi baru dewasa ini. Teknologi interaktif melalui komputer misalnya, berpotensi mempengaruhi perubahan intensitas sosial untuk tatap muka secara leangsung. Semakin banyak pergeseran bentuk interaksi sosial, dari yang kongkrit menjadi virtual karena teknologi. Dengan teknologi interface, orang dengan mudah menjadi get connected atau terhubungkan, tanpa batasan jarak (space) dan waktu (time). Maka yang terjadi adalah, revolusi komunikasi telah menyebabkan revolusi-revolusi sosial dalam masyarakat.
Fenomena munculnya teknologi konvergensi terjadi ketika teknologi komputer, telekomunikasi, dan media massa menyatu dalam lingkungan digital secara bersama, atau yang didefinisikan oleh Pavlik dan McIntosh [15]the coming together of computing, telecommunications, and media in a digital environment is known as convergence.” Konvergen bisa juga diartikan bergabungnya perusahaan internet dengan perusahaan-perusahaan media tradisional.
Konvergen juga berarti menyatunya media massa seperti media cetak, audio, dan video kedalam satu media digital. Walaupun sebenarnya definisi tentang konvergen yang ada belum semuanya disepakati oleh banyak pihak, namun yang terpenting, konvergen adalah transformasi dari sifat alamiah komunikasi massa, ke dalam bentuk yang baru dengan implikasi-implikasi yang baru juga.
Konvergensi pada akhirnya menyebabkan transformasi tidak hanya pada organisasi media maupun pada kalangan kreatif atau profesional media yang bekerja di organisasi media, melainkan juga menyebabkan transformasi pada khalayak, bahkan pemerintah atau negara sebagai otoritas regulator, dan juga industri. Perubahan teknologi media telah membawa paradigma baru yang terjadi karena digitalisasi media dan jaringan media massa yang semakin meluas dan konvergens.
Bagi dunia industri, implikasi dari konvergensi teknologi komunikasi, bukan sekadar berubahnya sarana. Menggunakan istilah Daniel Dakidae; “It means technology is not just a technology, It is transformed into capital.”[16] Dengan konvergensi terjadi kecenderungan merger atau bergabungnya institusi media dengan institusi media yang lain semakin kuat. Pada akhirnya, kondisi ini akan menghasilkan sentralisasi kekuatan media pada satu institusi. Keragaman kepemilikan menjadi semakin sulit karena telah menjadi bisnis hyper capital. Semakin banyak media yang melakukan merger, maka semakin sulit untuk dikontrol.[17] Hal semacam ini berpengaruh terhadap berbagai konsep bagaimana sistem penyiaran yang demokratis harus dioperasionalkan. Itulah konsekuensi dari perkembangan teknologi komunikasi yang melahirkan konsep konvergensi media.

tidak perlunya kekhawatiran yang berlebihan terhadap terjadinya konsentrasi media. Karena akan menghambat perkembangan industri media penyiaran Indonesia menjadi perusahaan yang kuat dan kompetitif secara global. Sementara membiarkan seluruh sumber daya frekuensi dikuasai oleh segelintir orang juga akan memunculkan persoalan.  Maka diperlukan suatu konsep yang seimbang antara dua kepentingan itu. Kekhawatiran berlebihan pada konsentrasi media, bertentangan dengan bukti empiris bahwa tidak ada kontrol yang sempurna terhadap konten media, kendati oleh pemiliknya sendiri. Dengan kata lain kekuatan kapitalisme dalam industri penyiaran, lebih hanya pada kontrol asset atau kekayaan media, sementara kontrol terhadap isi, tidak mungkin efektif secara sempurna. Karena para pekerja media memiliki logika sendiri, mereka senantiasa mempertimbangkan kepentingan pasar, dan kehendak khalayak, baik dalam pemberitaan maupun program. Peran rating amat tinggi, ia menjadi ukuran keberhasilan penetrasi media, sekaligus pedoman isi untuk melangsungkan hidupnya. Tanpa memperhitungkan rating atau keinginan khalayak, industri media tidak akan hidup. Rating bukan hanya menjadi barometer, melainkan juga ”filter”  bagi ”ownership control”.
Disamping itu, format isi penyiaran juga bisa menjadi kontrol, bila senantiasa dikaitkan dengan surat izin yang diberikan oleh negara. Lembaga penyiaran swasta yang berubah format siarannya, berarti mengingkari kontrak, yang menjadi  alasan diberikannya izin, karena itu idealnya, apabila ada media penyiaran yang berubah format isinya, berarti  bisa dicabut izinnya. Sedangkan perubahan pemilikam saham, bisa tetap dimungkinkan, asal tidak merubah format isi siaran. Disinilah perlunya peran pengawasan KPI.
Menurut Baker apa yang dikemukakan Bagdikian, ataupun Mc Chessney  adalah dramatisasi fakta dan pemikiran. Baker mengutip pendapat Benjamin Compaine mengatakan, “because of internet, whatever concentrated media power that existed previously “is breaking up”,  conclusion that objectionable concentration does not exist, especially as properly evaluated in respect to the media as a whole[18] Menurut Baker internet telah merubah segalanya, karena menyajikan berbagai alternatif dan isinya tidak dapat dikontrol secara sempurna oleh siapapun. Dikatakan Baker, perkembangan teknologi tetap akan menjamin adanya diversity of voices  karena media yang beragam, sesuai dengan pasar  ide mereka, akan memiliki suara yang beragam pula. Baker dalam kesempatan yang lain juga mengatakan, bahwa konsentrasi kepemilikan tujuannya selain efisiensi, untuk memperkuat perusahaan dalam persaingan pasar dunia. Disimpulkannya konsentrasi kepemilikan merupakan sarana yang menguntungkan untuk perusahaan Amerika mendominasi pasar dunia (media concentrations of media ownership beneficially aids American firm domination of world markets)[19].
Hasil studi ini sejalan dengan thesis Baker mengenai konsentrasi media. Kekhawatiran yang berlebihan terhadap konsentrasi pemilikan media perlu ditinjau kembali, karena konsentrasi tidak identik dengan monopioli. Konsentrasi merupakan keniscayaan sejarah karena perkembangan tekonologi dan tuntutan bisnis. Membetasi konsentrasi secara berlebihan akan menghambat perkembangan industri penyiaran menjadi perusahaan yang mampu berkompetisi secara global. Alasan yang lain, studi ini mengungkapkan pula, bahwa tidak ada kontrol yang sempurna terhadap konten media, kendati oleh pemiliknya sendiri.  Isi media senantiasa mempertimbangkan kepentingan pasar, dan kehendak khalayak, sehingga rating berperan tidak hanya sebagai ukuran penetrasi media, tetapi juga pedoman isi untuk melangsungkan hidupnya. Industri media tanpa memperhitungkan rating atau keinginan khalayak tidak akan hidup. Jadi rating bukan hanya sebagai barometer, melainkan juga ”filter”  bagi ”ownership control” terhadap isi. Dengan demikian demokrasi tidak sepenuhnya terancam oleh kepemilikan media semata, ada kekuatan pengontrol terhadap “the power of ownership”. Terlebih lagi berdasar studi ini, perkembangan teknologi komunikasi konvergensi tidak bisa dihindarkan akan memunculkan konsekuensi baru, termasuk  konsentrasi kepemilikan. Perkembangan teknologi juga memunculkan berbagai bentuk alternatif media, baik yang  berdasar keberagaman segmen pasar, hingga bentuk media baru yang bersifat interaktif. Teknologi interaktif inilah kemudian memunculkan citizen journalism,  dan terbentuknya public sphere yang menggairahkan partisipasi publik, sehingga justru mendukung iklim demokrasi.
Jadi bisa disimpulkan bahwa dalam sistem penyiaran yang diikuti perkembangan teknologi yang semakin modern, juga keberadaan independent regulatori body yang berfungsi mengawasi isi media secara baik, konsentrasi pemilikan media tidak akan membahayakan secara signifikan terhadap sistem penyiaran yang demokratis, khususnya tidak serta merta menghilangkan diversity of contens and opinions. Dengan kesimpulan tersebut, berarti studi ini sejalan dengan pemikiran, atau teori yang dikemukakan oleh Edwin C. Baker.
Implikasi penerimaan thesis Baker tadi, berarti mengoreksi konsep sistem penyiaran yang demokratis dari Denis McQuail, yang salah satunya mengharuskan adanya diversity of ownerships, yang kemudian diterjemahkan pemilikannya harus banyak dan beragam, serta membatasi adanya akuisisi, mereger hingga konsentrasi. Di masa depan, konsepsi semacam ini akan semakin sulit dipenuhi, karena bertentangan dengan trend teknologi, kecenderungan bisnis, hingga semakin tidak relevannya alasan yang mendasari konsep tersebut. Dengan standpoint ini, berarti berimplikasi pula terhadap perlunya peninjauan kembali mengenai regulasi keragaman kepemilikan, sebagaimana yang juga tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2005.

Efek Berbahaya Konglomerasi Media


 Efek Berbahaya Konglomerasi media

Efek Yang  Berbahaya?
Itu semua, efek liberalisasi media yang memuja pasar bebas. James Curran, profesor komunikasi dari University of London, dalam  Rethingking Media and Democracy (2000: 121-154), mengkritik fenomena tersebut. Menurutnya dengan liberalisme, justru mendorong media melakukan korupsi dan bias mekanisme pasar. Dengan liberalisme peran media sebagai watchdog terhadap kekuasaan, tidak memunculkan sikap independensi untuk melayani kepentingan publik, melainkan lebih untuk keuntungan perusahaan.  Liberalisme menghambat freedom to publish. Menciptakan kondisi media sebagai  big business yang membutuhkan pemodal kuat,  sehingga yang mampu mengelola dan memilikinya hanyalah para baron yang elitis.  Liberalisme dan pasar bebas juga mereduksi perputaran informasi publik, dan meningkatkan jumlah masyarakat yang tidak  well informed.  Karena semakin besarnya porsi penempatan isi hiburan atau human interest dan meminggirkan liputan public affairs, atau program yang mencerdaskan. Ini mengurangi bobot demokrasi, sebab kontrol terhadap public affair menjadi semakin elitis, keterlibatbatan masyarakat menjadi semakin kecil, padahal salah satu prasarat demokrasi adalah partisipasi publik. 
Jadi, strategi merger bukanlah upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada kepentingan publik, melainkan lebih merupakan strategi bisnis semata. Sejalan dengan komersialisasi media yang makin dominan. Produk media yang dihasilkan cenderung diarahkan ke dunia hiburan yang acapkali tidak mendidik. Alih alih mencerdaskan khalayaknya, yang terjadi justru sebaliknya, memberikan kontribusi pada proses pembodohan dan ketidakcerdasan publik. Bagaimana publik akan cerdas, jika melalui program-program yang memuja rating itu, masyarakat hanya diajak ketawa, atau menangis, dengan lawakan dan sinetron? Sedang fungsi informasi dan edukasi, teramat sedikit. Jadinya media massa hanya  menjadi sarana hiburan semata. Civic education untuk demokrasi menjadi semakin terabaikan.  Padahal hasil dari sistem demokrasi amat ditentukan oleh kualitas orang banyak yang memiliki hak suara. Tanpa kualitas, demokrasi hanya akan menghasilkan keburukan dan ironi-ironi
Satu hal yang paling dikhawatirkan atas konsentrasi pemilikan adalah ancamannya terhadap keragaman isi (diversity of content), terutama yang menyangkut pemberitaan. Pengaruh kekuasaan  pemilik dan pengelola media terhadap pemberitaan, memang sempat dipertanyakan korelasinya. Namun berdasar berbagai studi,  sebagaimana dilakukan oleh Altschull (1984) yang hasilnya sering disebut sebagai Second Law of Journalism, dikenal istilah; “the content of  the media always reflect the interest of those who finance them” (McQuail, 2002 : 198). 
Inilah yang dibenarkan banyak kritisi media, bahwa bagaimanapun para pemilik media amat menentukan isi medianya. Disitulah kemudian para pemilik media memiliki kekuatan dengan korporasinya. Kekuatan itu tidak hanya dipakai untuk kepentingan bisnis semata, tetapi juga untuk menentang peraturan yang akan “membatasi” mereka. Bahkan tak jarang para pemilik media karena menyadari posisinya, mereka melibatkan diri dalam politik, dan menggunakan medianya untuk kepentingan politik. Walhasil para mereka ini amat menentukan siapa yang akan mendapat dukungan publik.
Di luar negeri, Silvio Belusconi merupakan contoh yang tepat. Belusconi pemimpin partai Forza Italia, merupakan konglomerat media yang menguasai penerbitan dan televisi di Itali. Dengan popularitasnya sebagai pemilik AC Millan, ia pun dua kali menduduki jabatan Perdana Menteri Italia. Ini semua tak lepas dari kemampuan Belusconi mengendalikan sumber daya media (Paul Satham, 1996: 88).
Ruperth Murdoch, yang sekarang ikut memiliki ANTV, juga punya reputasi bermain politik, baik di negara asalnya, Australia,  Inggris, dan Amerika Serikat.  Pada Pemilu tahun 1970 Murdoch mendukung partai Buruh Australia dengan memberikan rubrik khusus di medianya, agar partai tersebut lebih dikenal masyarakat. Di tahun 1990-an Murdoch dicatat mengambil alih tabloid  The Sun, The Times dan Sky B television di Inggris. Melalui media-medianya tersebut ia memberikan dukungan pada partai Buruh dan Tony Blair pada pemilihan Perdana Menteri Inggris tahun 1997. Dengan dukungan Murdoch, Tony Blair berhasil menggusur John Major. Hal yang sama dilakukan Murdoch di Amerika Serikat. Mulanya Ia harus rela pindah kewarganegaraan supaya bisa memiliki televisi di AS. Dengan jaringan Fox TV, Murdoch mendukung partai Republik dan George W. Bush dalam pemilu Presiden 2004 lalu. Hasilnya, Bush-pun menang.
Jadi, kecenderungan para pemilik media menggunakan pengaruhnya atau kekuasaannya dengan isi media dan berita-beritanya merupakan kenyataan yang sering terjadi. Nah, bagaimana jadinya jika para pemiliki media semakin lama jumlahnya semakin sedikit? Berarti check and balances antar-media semakin melemah juga. Menurunnya  pluralitas pemilikan, akan berpengaruh terhadap menurunnya prularitas isi, terutama dalam hal informasi. Jika demikian bukankah sistem demokrasi yang berlangsungpun, juga ditentukan dan dipengaruhi oleh jumlah orang yang semakin sedikit pula?

Karena Media Power
Logika, terancamnya demokrasi itu karena diakui bahwa kekuatan media (media power) memang sangat signifikan mempengaruhi akses terhadap politik dan partisipasinya. Ada tiga macam  bentuk kekuatan media terhadap politik, yaitu:
Pertama adalah discursive power. Ini didasarkan pada asumsi “pengetahuan atau informasi itu adalah kekuatan”. Media memiliki peran mendistribusikan informasi yang didapatkannya, sehingga dapat disimpulkan media merupakan pemilik dari sesuatu kekuatan yang cukup signifikan. Karena orang-orang itu berpikir dan berperilaku sesuai dengan apa yang ia dengar, baca, atau lihat di media massa. Dengan kata lain, media berperan sebagai pembentuk opini publik, dan common sense. Terlebih pada masyarakat modern yang memang menggantungkan informasinya dari media massa.
Kedua access power, dengan dimilikinya peran sebagai pendistribusi informasi, media memiliki otoritas mengatur keluar masuknya (peredaran) informasi yang akan disebarkan ke publik. Dapat dipastikan, siapapun yang mengendalikan media massa dapat secara leluasa menggunakan access power yang melekat pada media massa tersebut.
Ketiga, resource power. Dengan adanya discursive power dan access power yang melekat pada media massa, maka institusi dan pemilik media memiliki posisi tawar yang cukup untuk mempengaruhi perilaku pemerintah, dan bargaining position yang lain. Hal tersebut disebabkan oleh kebutuhan pemerintah dalam hal pencitraan diri terhadap masyarakat, yang jelas-jelas sangat membutuhkan peranan media massa.
Nah, lalu apa jadinya kalau pemilik dan pengelola media jumlahnya semakin sedikit? Sementara mekanisme kontrol terhadap media penyiaran juga belum berjalan sebagaimana seharusnya. Di negara maju yang aturan hukum dan etikanya telah mapan saja banyak persoalan, apalagi di negara Indonesia yang masih belajar berdemokrasi, dan sering mengabaikan aturan hukum dan etika? Lalu apa Jadinya nanti?
Terlebih dalam sistem pemilihan presiden secara langsung, peran media massa, khususnya televisi amat signifikan. Sungguh mengkhawatirkan bila stasiun-stasiun televisi itu hanya berada di genggaman segelintir orang.  Memang benar dalam demokrasi pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat banyak. Tapi dari mana rakyat banyak itu memperoleh informasi politik yang cukup tentang para pemimpinnya? Tak lain adalah media massa, terutama televisi. Media televisi memiliki kekuatan dominan, karena jumlah penonton televisi di Indonesia jauh lebih banyak dari media lainnya. Kalau sekarang sudah terdapat lebih dari 30 juta pesawat televisi, kalau satu pesawat TV rata-rata ditonton 5 orang, berarti yang potensial menonton televisi ada 150juta pemirsa. Belum lagi waktu luang yang dipakai menonton televisi-pun, menurut data jauh lebih lama dibandingkan waktu yang dipakai untuk menggunakan media lain. Walhasil televisi memang dominan.  
Disinilah pentingnya mengkritisi konsentrasi pemilikan media televisi di Indonesia. Kehidupan sosial politik tidak bisa dilepaskan dari struktur dan sistem media massa. Kalau kita sudah komitmen akan menegakkan demokrasi di negeri ini, maka sistem medianyapun harus mencerminkan struktur yang demokratis pula, baik  dalam keragaman kepemilikan, maupun keragaman isinya. Tanpa berjuang merubah sistem media, mustakhil sistem demokrasi politik dapat ditegakkan dengan baik. Itulah salah satu inti kutipan Robert Mc Chesney di awal tulisan ini. Persoalannya, sudahkah kita berjuang untuk merubah sistem media kita yang cenderung sentralistik dan terkonsentrasi pemilikannya di segelintir orang? Jika ini kita biarkan, berarti kita membiarkan pula ancaman terhadap demokrasi.

Dengan tuntutan liberalisasi, di satu sisi industri penyiaran menjadi semakin bebas dari kontrol negara atau pemerintah. Di sisi yang lain, industri penyiaran akan semakin rentan terhadap represi rejim kapital, atau kediktatoran pasar (market dictatorship), yang beroperasi melalui the invisible hand mekanisme pasar. Prinsip mekanisme pasar mendasarkan diri pada kaidah-kaidah permintaan penawaran, rasionalitas instrumental maksimalisasi produksi konsumsi, serta logika never ending circuit of capital accumulation: M-C-M (Money-Commodities-More Money). Khususnya dalam industri penyiaran, represi rejim kapital tersebut berlangsung di dua front: pasar khalayak, dan juga pasar industri periklanan.[1]   
Media massa khususnya penyiaran sebagai industri informasi, hiburan dan budaya, acapkali dimanfaatkan untuk menginklusi kepentingan-kepentingan kapitalisme. Kalau Althusser menganggap media massa berperan sebagai ideological state aparatus, dalam konteks ini media massa penyiaran justru dijadikan sebagai alat kapitalisme untuk mempertahankan kepentingannya.
            Peter Golding dan Graham Murdoch melihat media massa bukan sebuah entitas yang monolitik, dalam praktik pemilik bisa memiliki nilai yang berbeda dengan para pekerja profesional. Hanya saja dalam kenyataannya kepentingan kapitalisme dan kekuatannya  bisa mereduksi perbedaan tersebut. Disadari atau tidak, kalangan profesionalisme media yang pada dasarnya merupakan bagian dari civil society telah dimanfaatkan oleh kapitalis. Karya-karya mereka telah digunakan sebagai jembatan untuk meluaskan budaya konsumsi, tujuannya supaya kaum proletar tetap tunduk, dan kapitalisme tetap berjalan.
Industri informasi dan budaya yang ada dalam dunia media massa telah menjadi faktor ekonomi politik yang penting, yang sering mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya dialami masyarakat luas, dengan menawarkan solusi palsu tersebut. Disitulah sebenarnya media massa sebagai industri budaya telah membantu memanipulasi kesadaran.
Repotnya kecenderungan industri media memang menuju pada kondisi yang ”mengkhawatirkan”. Kecenderungan struktur industri media di dunia, dalam beberapa tahun terakhir ini menurut David Croteau dan Wiliam Hoynes mengalami empat macam perkembangan, yaitu: 1) Growth, pertumbuhan yang pesat, diwarnai dengan fenomena mergers antar perusahaan atau joint, sehingga menjadi makin besar dan merambah ke mana-mana. 2)  Integration,  raksasa media baru terintergrasi secara horisontal dengan bergerak ke berbagai bentuk media seperti film, penerbitan, radio, televisi, internet, dan sebagainya. Integrasi perusahaan media baru juga terbentuk secara vertikal, dengan memiliki perusahaan di berbagai tahapan produksi dan distribusi. 3) Globalization, untuk meningkatkan derajat keragaman, konglomerat media telah menjadi entitas global, dengan jaringan pemasaran yang menembus yuridiksi negara dan menjadi mendunia. 4) Concentration of ownership, kepemilikan holdings media yang menjadi meanstream dunia  semakin terkonsentrasi kepemilikannya.[2]
Sebenarnya Amerika Serikat secara sadar memang melakukan banyak deregulasi di bidang konsentrasi media, ini dilakukan tidak lain  untuk mendorong perusahaan mereka menjadi penguasa pasar dunia. Ada anggapan, konsentrasi kepemilikan merupakan sarana yang menguntungkan untuk perusahaan Amerika mendominasi pasar dunia (media concentrations of media ownership beneficially aids American firm domination of world markets)[3]  
Gejala konsentrasi pemilikan ini menurut Josef dan Meier, telah menjadi salah satu persoalan penting dalam hal diskusi tentang perkembangan ekonomi media. Diskusi tersebut umumnya memfokuskan pada akibat, hasil dan konsekuensi dari fenomena konsentrasi media. Beberapa isu utama yang sering dibahas adalah: pertama, kebijakan konsentrasi media merupakan masalah politik yang sensitif. Biasanya sistem politik memiliki perhatian terhadap hukum media, namun sering kesulitan dalam proses legislasi, dan lebih sulit lagi dalam melaksanakannya. Kedua, konsentrasi media memiliki sisi positif dan negatif untuk perkembangan kekuatan elit politik. Bagi politisi, konsentrasi media dengan jumlah perusahaan media yang sedemikian rupa memudahkan mereka untuk mempengaruhi khalayak yang luas. Karena itu dalam membuat kebijakan yang berkait dengan konsentrasi media, menempatkan aktor politik dalam posisi menguntungkan media. Karena itu sistem politik tidak sepenuhnya meletakkan masalah konsentrasi media sebagai agenda politik[4]
Tuntutan agar negara memiliki peran yang lebih besar mengembangkan kebijakan yang bersifat intervensi  untuk menjamin kompetisi yang adil, menjaga keragaman dan pluralitas, memunculkan beberapa model yang berbeda-beda dalam berbagai tingkat di level nasional maupun transnasional. [5] Berikut ini, beberapa contoh model kebijakan menghadapi konsentrasi media di tingkat nasional yang dilakukan beberapa negara sebagai upaya menghadapi efek liberalisme [6]
Pertama adalah Model  Pembatasan konsentrasi horizontal,  kebijakan ini untuk mencegah korporasi media mengontrol beberapa saluran, sehingga dimunculkan regulasi yang membatasi pemilikan media-media sejenis, misalnya tidak boleh di suatu propinsi semua radio hanya dimiliki oleh sebuah korporasi saja. Mayoritas negara Eropa melakukan kebijakan membatasi ijin, kepemilikan dan partisipasi finansial. [7] -         
Kedua, Pembatasan konsentrasi vertikal, regulasi dirancang untuk mencegah monopoli media di lebih dari satu wilayah. Biasanya disebut sebagai kepemilikan silang (cross ownership). Misalnya larangan atau pembatasan pemilikan atas beragam media dari hulu hingga hilir. Kebijakan pembatasan semacam ini diterapkan di Jerman, Belanda dan Inggris.[8] -
            Di Indonesia, tatkala reformasi terjadi, upaya utama yang diperjuangkan adalah kebebesan pers. Kemudian tatkala kebebasan telah diperoleh, dan media penyiaran berkembang begitu pesat, konsepsi untuk mewujudkan sistem yang adil dan demokratis menjadi persoalan tersendiri. Di satu sisi media penyiaran telah berkembang sesuai sifat alaminya sebagai institusi bisnis dan industri. Di sisi yang lain tuntutan menata dunia penyiaran melalui regulasi baru, datangnya belakangan. Terjadilah tarik ulur kepentingan yang memasukkan wacananya ke dalam aturan baru, atau interpretasi terhadap aturan tersebut.
            Dari uraian di atas, tulisan ini ingin mengungkap lebih jauh, bagaimana sebenarnya relasi antara negara, industri penyiaran, dan civil society dalam hal membangun sistem penyiaran yang demokratis. Kalau pada masa Orde Baru, paradigma korporatisme negara menunjukkan kuatnya peran  negara mengontrol kapitalisme dan civil society. Setelah reformasi, civil society yang diharapkan mampu mengontrol negara dan kapitalisme, sebagaimana tatanan demokrasi berdasar konsepsi Habermas, juga Cohen dan Arato ternyata belum terjadi. Disinyalir dikarenakan adanya anomali sebagai efek liberalisasi, justru kapitalismelah yang kemudian mengontrol negara dan civil society. Pasca reformasi negara mengalami pelemahan karena liberalisasi dan demokratisasi, kemudian menurut Robison munculah fenomena konsolidasi kekuasaan negara.[9]  Itulah yang oleh Hermin Indah Wahyuni dilihat sebagai fenomena re-regulating pasca terjadinya transformasi politik 1998[10].
Jadi pasca reformasi di Indonesia, pola hubungan negara, industri (pasar) dan civil society, secara teoretik dapat dipilah menjadi beberapa kemungkinan bentuk pola hubungan, yaitu:
A.    Pola korporatisme negara, yaitu tatkala negara kembali ke pola lama seperti pada massa Orde Baru, dimana  negara amat kuat dan mampu mengontrol kapitalisme dan civil society.
B.     Pola dominasi civil society  mengontrol negara sekaligus juga mengontrol kapitalisme, sebagaimana yang diharapkan kalangan civil society yang radikal, atau  juga dalam konsepsi Habermas.  
C.     Pola kuatnya pasar (industri) menghegemoni atau mengontrol negara dan civil society. Dominasi kapitalisme terhadap negara dan civil society bisa dilakukan dengan menghilangkan state regulation, digantikan market regulation. Hegemoni juga bisa dilakukan secara halus melalui pengetahuan, wacana, definisi baik buruk, serta melalui kebudayaan yang konsumtif.
D.    Pola keseimbangan antara negara, industri (pasar) dan civil society. Pada pola ini tidak ada yang dominan, masing-masing melakukan check and balances. Sistem demokrasi pada dasarnya lebih mengacu pada pola keseimbangan ini.