Search This Blog

Friday, February 22, 2013

Cyber Crime

 
Cyber Crime
Cyber crime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Kejahatan yang dilakukan ada banyak jenisnya, dari pembobolan data, penyebaran virus, pencurian data dll.

0 comments:

Post a Comment