Cyber Crime
Cyber crime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet. Kejahatan yang
dilakukan ada banyak jenisnya, dari pembobolan data, penyebaran virus,
pencurian data dll.
0 comments:
Post a Comment