Pelanggaran
Pemasangan Media Luar Ruang
Dalam penyelenggaraan kegiatan
pasti sangat diperlukan suatu media untuk mensosialisasikan kegiatan itu.
Tujuannya adalah menginformasikan semua kegiatan yang akan diselenggarakan
kepada khalayak umum sehingga event yang diselenggarkan nya tersebut ramai
dikunjungi oleh khalayak. Salah satu media promo yang digunakan adalah media
luar ruang seperti bilboard, baleho, rontek dan spanduk.
Media promo outdoor memiliki
kelebihan dibandingkan dengan media promo lain karena tingkat repetisi pesan
dalat dilakukan berulang-ulang, informasi yang diberikan dapat lebih detail,
menampilkan visual sehingga mudah diingat, biaya nya relatif lebih murah dan
dapat ditempatkan di tempat khalayak sasaran kita.
Tujuannya pemasangan media ini
jelas, untukl menginformasikan informasi kegiatankita kepada khalyak yang
sebanyak-banyaknya. Namun, permasalahan yang timbul adalah terbatasnya ruang
publik yang strategis untuk memasang media ini. Media outdoor tidak dapat
diletakkan di sembarang tempat, perlu ada penelitian yang cukup mendalam agar
informasi ini terbaca dan dipahami oleh orang yang lewat.
Permasalah ini menimbulkan
persaingan antara penyelenggara untuk dapat menempatkan media promo mereka di
tempat yang strategis tersebut. akibatnya terjadi saling rebut, saling curi
mencuri dan saling tutup menutupi agar media promo mereka mendapatkan tempat
yang terbaik.
Selain permasalah placement media
promo, yang sering terjadi adalah plagiat atas desain yang di buat dalam media
promo. Kejadian ini sering terjadi jika event yang dilaksanakan serupa. Contoh
sama-sama kegiatan pameran komputer, pameran distro atau pameran buku. Desain
yang hampir serupa sering menipu khalayak untuk salah menerjemahkan pesan yang
ada dipromo, akibatnya khalayak akan datang pada tempat yang salah, menjadi
bingung atau pun menjadi enggan datang karena informasi yang disampaikan
simpang siur.
Peraturan yang dilanggar paling
tidak adalah
- Undang-undang republik indonesianomor 19 tahun 2002tentanghak cipta
- Peraturan walikota Yogyakarta no 29 tahun 2009 tentang ijin penyelenggaraan reklame.
Sanksi :
Pelanggaran terhardap penyelenggaraan reklame diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000; ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Jika tidak ada masalah maka dalam 7 hari izin tersebut akan didapatkan.
Pelanggaran terhardap penyelenggaraan reklame diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000; ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Jika tidak ada masalah maka dalam 7 hari izin tersebut akan didapatkan.
17/02/2006
Usaha yang bergerak di bidang jasa maupun penjualan akan tidak lepas dari sebuah media promosi. Media promosi yang kita kenal saat ini adalah media elektronik dan media massa. Dan yang akrab dalam kehidupan kita adalah Reklame. Di jalan mana saja yang kita lewati pasti akan menemukan papan yang berisikan promosi-promosi produk tertentu.Bagi anda yang mempunyai sebuah usaha dan usaha tersebut ingin lebih dikenal masyarakat sebaiknya anda juga memasang papan reklamesebagai media promosi.
Dasar Hukum:
Peraturan walikotano 29 tahun 2009 tentang ijin penyelenggaraan Reklame
Cara mendapatkan ijin pemasangan papan Reklame:
Silahkan datang ke kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dengan mengisi formulir.
Untuk Izin Reklame Insidentil dilampri:
-Foto Copy KTP
-Gambar Denah
-Surat Perjanjian Penggunaan Tanah
Untuk Izin Baru Reklame Permanen:
-Foto Copy KTP
-Gambar denah tempat Reklame
-Kontruksi penyangga Reklame
-Foto Lokasi
-Surat Perjanjian Penggunaan Tanah
Untuk Izin Perpanjangan
-Gambar Denah Tempat Reklame
-Gambar Konstruksi Penyangga Reklame
-Foto Obyek Reklame
Jenis-jenis Reklame yang diizinkan
A.Reklame Papan / Bilboard
B.Reklame Megatron
C.Reklame Baliho
D.Reklame Cahaya
E.Reklame Kain
F.Reklame Melekat ( Stiker )
G.Reklame Selebaran
H.Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan
I.Reklame Udara
J.Reklame Suara
K.Reklame Film/Slide
L.Reklame Peragaan
Biaya ditentukan kemudian
Sanksi :
Pelanggaran terhardap penyelenggaraan reklame diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000; ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Jika tidak ada masalah maka dalam 7 hari izin tersebut akan didapatkan.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi : Kantor Pelayanan Pajak Daerah
Jl. Kenari No.56 Kompleks Balaikota Timoho Telp (0274) 562835 Yogyakarta
(UPIK/BID KOTA YOGYAKARTA)
RIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelan tapi pasti Kota Yogyakarta mulai dipenuhi dengan
papan iklan yang menawarkan berbagai produk serta promosi. Akibatnya,
pemasangan papan iklan yang tidak teratur mengakibatkan pemandangan kota
menjadi terkesan semrawut.
Pantauan Tribun Jogja di
seputaran jalan Seturan Raya dan beberapa ruas jalan di pusat Kota papan iklan
terkesan tidak tertata rapi. Beberapa papan iklan bahkan tampak menjorok ke
pinggir jalan.
Bertambahknya iklan di Yogyakarta
sesuai dengan terget penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota
Yogyakarta. Data pemkot Yogya menyebutkan, target penerimaan pajak ditargetkan
hingga Rp 5,3 miliar.
Kepala Seksi Pendataan dan
Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK)
Yogyakarta, Tugiarto, mengatakan untuk mencapai target diakui pemkot tidak
semata-mata kejar target.
Sebab akan tetap mengacu pada
peraturan pemasangan reklame di bangunan permanen di Kawasan Malioboro. Aturan
yang dituangkan dalam Perwal 85 tahun 2011 ini mengatur pemasangan reklame
tidak boleh lebih dari 2,5 meter.
“Sejak November 2011 Wali Kota
Yogyakarta mengeluarkan peraturan pemasangan reklame, pemasangan tetapkan
mengacu kepada penataan,”katanya beberapa waktu lalu. (*)
Penulis : M Iwan Al Khasni
SIP || Editor
: M Iwan Al Khasni SIP
Akses Tribunjogja.com
lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com
RIBUNJOGJA.COM,
YOGYA - Pelan
tapi pasti Kota Yogyakarta mulai dipenuhi dengan papan iklan yang menawarkan
berbagai produk serta promosi. Akibatnya, pemasangan papan iklan yang tidak
teratur mengakibatkan pemandangan kota menjadi terkesan semrawut.
Pantauan Tribun Jogja di
seputaran jalan Seturan Raya dan beberapa ruas jalan di pusat Kota papan iklan
terkesan tidak tertata rapi. Beberapa papan iklan bahkan tampak menjorok ke
pinggir jalan.
Bertambahknya iklan di Yogyakarta
sesuai dengan terget penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota
Yogyakarta. Data pemkot Yogya menyebutkan, target penerimaan pajak ditargetkan
hingga Rp 5,3 miliar.
Kepala Seksi Pendataan dan
Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK)
Yogyakarta, Tugiarto, mengatakan untuk mencapai target diakui pemkot tidak
semata-mata kejar target.
Sebab akan tetap mengacu pada
peraturan pemasangan reklame di bangunan permanen di Kawasan Malioboro. Aturan
yang dituangkan dalam Perwal 85 tahun 2011 ini mengatur pemasangan reklame
tidak boleh lebih dari 2,5 meter.
“Sejak November 2011 Wali Kota
Yogyakarta mengeluarkan peraturan pemasangan reklame, pemasangan tetapkan
mengacu kepada penataan,”katanya beberapa waktu lalu. (*)
Penulis : M Iwan Al Khasni
SIP || Editor
: M Iwan Al Khasni SIP
Akses Tribunjogja.com
lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com
1 comments:
tarif pajak reklame
Pengurusan Pajak reklame
papan reklame toko
cetak spanduk murah
Post a Comment