Search This Blog

Friday, February 22, 2013

Pelanggaran Reklame


Pelanggaran Pemasangan Media Luar Ruang
Dalam penyelenggaraan kegiatan pasti sangat diperlukan suatu media untuk mensosialisasikan kegiatan itu. Tujuannya adalah menginformasikan semua kegiatan yang akan diselenggarakan kepada khalayak umum sehingga event yang diselenggarkan nya tersebut ramai dikunjungi oleh khalayak. Salah satu media promo yang digunakan adalah media luar ruang seperti bilboard, baleho, rontek dan spanduk.
Media promo outdoor memiliki kelebihan dibandingkan dengan media promo lain karena tingkat repetisi pesan dalat dilakukan berulang-ulang, informasi yang diberikan dapat lebih detail, menampilkan visual sehingga mudah diingat, biaya nya relatif lebih murah dan dapat ditempatkan di tempat khalayak sasaran kita.
Tujuannya pemasangan media ini jelas, untukl menginformasikan informasi kegiatankita kepada khalyak yang sebanyak-banyaknya. Namun, permasalahan yang timbul adalah terbatasnya ruang publik yang strategis untuk memasang media ini. Media outdoor tidak dapat diletakkan di sembarang tempat, perlu ada penelitian yang cukup mendalam agar informasi ini terbaca dan dipahami oleh orang yang lewat.
Permasalah ini menimbulkan persaingan antara penyelenggara untuk dapat menempatkan media promo mereka di tempat yang strategis tersebut. akibatnya terjadi saling rebut, saling curi mencuri dan saling tutup menutupi agar media promo mereka mendapatkan tempat yang terbaik.
Selain permasalah placement media promo, yang sering terjadi adalah plagiat atas desain yang di buat dalam media promo. Kejadian ini sering terjadi jika event yang dilaksanakan serupa. Contoh sama-sama kegiatan pameran komputer, pameran distro atau pameran buku. Desain yang hampir serupa sering menipu khalayak untuk salah menerjemahkan pesan yang ada dipromo, akibatnya khalayak akan datang pada tempat yang salah, menjadi bingung atau pun menjadi enggan datang karena informasi yang disampaikan simpang siur.
Peraturan yang dilanggar paling tidak adalah
  1. Undang-undang republik indonesianomor 19 tahun 2002tentanghak cipta
  2. Peraturan walikota Yogyakarta no 29 tahun 2009 tentang ijin penyelenggaraan reklame.
Sanksi :
Pelanggaran terhardap penyelenggaraan reklame diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000; ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Jika tidak ada masalah maka dalam 7 hari izin tersebut akan didapatkan.



IJIN PEMASANGAN REKLAME
17/02/2006

Usaha yang bergerak di bidang jasa maupun penjualan akan tidak lepas dari sebuah media promosi. Media promosi yang kita kenal saat ini adalah media elektronik dan media massa. Dan yang akrab dalam kehidupan kita adalah Reklame. Di jalan mana saja yang kita lewati pasti akan menemukan papan yang berisikan promosi-promosi produk tertentu.Bagi anda yang mempunyai sebuah usaha dan usaha tersebut ingin lebih dikenal masyarakat sebaiknya anda juga memasang papan reklamesebagai media promosi.
Dasar Hukum:
Peraturan walikotano 29 tahun 2009 tentang ijin penyelenggaraan Reklame
Cara mendapatkan ijin pemasangan papan Reklame:
Silahkan datang ke kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dengan mengisi formulir.
Untuk Izin Reklame Insidentil dilampri:
-Foto Copy KTP
-Gambar Denah
-Surat Perjanjian Penggunaan Tanah
Untuk Izin Baru Reklame Permanen:
-Foto Copy KTP
-Gambar denah tempat Reklame
-Kontruksi penyangga Reklame
-Foto Lokasi
-Surat Perjanjian Penggunaan Tanah
Untuk Izin Perpanjangan
-Gambar Denah Tempat Reklame
-Gambar Konstruksi Penyangga Reklame
-Foto Obyek Reklame
Jenis-jenis Reklame yang diizinkan
A.Reklame Papan / Bilboard
B.Reklame Megatron
C.Reklame Baliho
D.Reklame Cahaya
E.Reklame Kain
F.Reklame Melekat ( Stiker )
G.Reklame Selebaran
H.Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan
I.Reklame Udara
J.Reklame Suara
K.Reklame Film/Slide
L.Reklame Peragaan
Biaya ditentukan kemudian
Sanksi :
Pelanggaran terhardap penyelenggaraan reklame diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000; ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Jika tidak ada masalah maka dalam 7 hari izin tersebut akan didapatkan.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi : Kantor Pelayanan Pajak Daerah
Jl. Kenari No.56 Kompleks Balaikota Timoho Telp (0274) 562835 Yogyakarta
(UPIK/BID KOTA YOGYAKARTA)
RIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelan tapi pasti Kota Yogyakarta mulai dipenuhi dengan papan iklan yang menawarkan berbagai produk serta promosi. Akibatnya, pemasangan papan iklan yang tidak teratur mengakibatkan pemandangan kota menjadi terkesan semrawut.

Pantauan Tribun Jogja di seputaran jalan Seturan Raya dan beberapa ruas jalan di pusat Kota papan iklan terkesan tidak tertata rapi. Beberapa papan iklan bahkan tampak menjorok ke pinggir jalan.

Bertambahknya iklan di Yogyakarta sesuai dengan terget penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota Yogyakarta. Data pemkot Yogya menyebutkan, target penerimaan pajak ditargetkan hingga Rp 5,3 miliar.

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Tugiarto, mengatakan untuk mencapai target diakui pemkot tidak semata-mata kejar target.

Sebab akan tetap mengacu pada peraturan pemasangan reklame di bangunan permanen di Kawasan Malioboro. Aturan yang dituangkan dalam Perwal 85 tahun 2011 ini mengatur pemasangan reklame tidak boleh lebih dari 2,5 meter.

“Sejak November 2011 Wali Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan pemasangan reklame, pemasangan tetapkan mengacu kepada penataan,”katanya beberapa waktu lalu. (*)

Penulis : M Iwan Al Khasni SIP     ||     Editor : M Iwan Al Khasni SIP
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com

RIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelan tapi pasti Kota Yogyakarta mulai dipenuhi dengan papan iklan yang menawarkan berbagai produk serta promosi. Akibatnya, pemasangan papan iklan yang tidak teratur mengakibatkan pemandangan kota menjadi terkesan semrawut.

Pantauan Tribun Jogja di seputaran jalan Seturan Raya dan beberapa ruas jalan di pusat Kota papan iklan terkesan tidak tertata rapi. Beberapa papan iklan bahkan tampak menjorok ke pinggir jalan.

Bertambahknya iklan di Yogyakarta sesuai dengan terget penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota Yogyakarta. Data pemkot Yogya menyebutkan, target penerimaan pajak ditargetkan hingga Rp 5,3 miliar.

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Tugiarto, mengatakan untuk mencapai target diakui pemkot tidak semata-mata kejar target.

Sebab akan tetap mengacu pada peraturan pemasangan reklame di bangunan permanen di Kawasan Malioboro. Aturan yang dituangkan dalam Perwal 85 tahun 2011 ini mengatur pemasangan reklame tidak boleh lebih dari 2,5 meter.

“Sejak November 2011 Wali Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan pemasangan reklame, pemasangan tetapkan mengacu kepada penataan,”katanya beberapa waktu lalu. (*)

Penulis : M Iwan Al Khasni SIP     ||     Editor : M Iwan Al Khasni SIP
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com



1 comments:

Post a Comment